JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tampaknya tidak ingin ketinggalan dalam aksi Apple Inc yang telah meluncurkan generasi terbaru yakni iPhone 8, iPhone 8 Plus dan iPhone X untuk memperingati 10 tahun iPhone pertama kali diluncurkan.
Ya, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau dan mengingatkan masyarakat atau wajib pajak (WP) untuk melaporkan setiap harta yang dimiliki, termasuk smartphone ke kolom harta Surat Pemberitahan (SPT) Tahunan.
Apalagi, harga smartphone ini terbilang mahal, bahkan ada yang sebanding harga motor yakni sebesar Rp15 juta.
"Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya. #SadarPajak," demikian cuit akun twitter @DitjenPajakRI yang dikutip Okezone, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Kendati demikian, imbauan smartphone dimasukkan ke kolom harta SPT Tahunan yang dilontarkan akun @DitjenPajakRI bukan berarti ada tambahan pajak yang harus dibayar masyarakat atau WP.