Ditjen Pajak: Ingat! Beli iPhone X Rp15 Juta Masukkan ke SPT Tahunan

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 14 September 2017 21:49 WIB
Foto Twitter
Share :

"Eh jangan salah lho. Melaporkan harta di kolom harta pada SPT Tahunan bukan berarti ada pajak yg harus dibayar lagi. Ini cuma soal lapor," tulisnya.

Tercatat, harga iPhone 8 dengan RAM 2 GB, ruang internal 64/256 GB, dan juga kamera berketajaman 12 megapiksel f/1.8. Smartphone ini dibanderol USD699 (Rp9,2 juta) untuk versi 64 GB dan USD849 (Rp11,2 juta) untuk 256 GB.

Harga iPhone 8 Plus dibanderol seharga USD799 (Rp10,5 juta) versi 64 GB, serta USD949 (Rp12,5 juta) untuk versi 256 GB. Baik iPhone 8 dan 8 Plus dapat dipesan pada 15 September dan dipasarkan 22 September 2017.

Kemudian, harga iPhone X dibanderol dengan harga tertinggi di antara iPhone 8 dan 8 Plus. Versi tanpa bingkai ini dihargai USD999 (Rp13 jutaan) untuk versi 64 GB dan USD1.149 (Rp15 jutaan) untuk versi 256 GB. Smartphone ini mulai dipesan pada 27 Oktober dan dipasarkan 3 November 2017.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya