Baca Juga: Ada Oknum Permainkan Transaksi E-Toll, Perum Damri Pilih Pakai Alat Ini
Untuk diketahui, ada dua jenis tempat istirahat di jalan tol yakni Tempat Istirahat (TI) dengan fasilitas yang ada hanya area parkir, toilet, mushola, dan warung makan. Dengan kapasitas parkir hanya untuk sekitar 30 kendaraan golongan I dan 10 kendaraan golongan II. Sementara satu lagi Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) dengan fasilitas seperti TI ditambah SPBU, restoran, bengkel, mini market dan ATM. Kapasitas parkirnya juga lebih besar yakni mampu menampung 80 kendaraan golongan I dan 20 kendaraan golongan II.
Heryy mengatakan, dikedua rest area ini UMKM akan didorong keterlibatannya dengan catatan skema model bisnis pengelolaan rest area. Skema pertama adalah BUJT secara langsung mengelola melalui koperasi TI ataupun TIP.
Skema kedua adalah BUJT bekerjasama dengan swasta untuk mengelola TI ataupun TIP dengan metode bagi hasil. "Kedua skema bisnis wajib memenuhi standar pelayanan minimal jalan tol," katanya.
(Martin Bagya Kertiyasa)