Perintah Menteri PUPR ke BUJT: Prioritaskan Rest Area ke UMKM

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 18 September 2017 11:50 WIB
Ilustrasi Jalan Tol. (Foto: ANT)
Share :

Baca Juga: Ada Oknum Permainkan Transaksi E-Toll, Perum Damri Pilih Pakai Alat Ini

Untuk diketahui, ada dua jenis tempat istirahat di jalan tol yakni Tempat Istirahat (TI) dengan fasilitas yang ada hanya area parkir, toilet, mushola, dan warung makan. Dengan kapasitas parkir hanya untuk sekitar 30 kendaraan golongan I dan 10 kendaraan golongan II. Sementara satu lagi Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) dengan fasilitas seperti TI ditambah SPBU, restoran, bengkel, mini market dan ATM. Kapasitas parkirnya juga lebih besar yakni mampu menampung 80 kendaraan golongan I dan 20 kendaraan golongan II.

Heryy mengatakan, dikedua rest area ini UMKM akan didorong keterlibatannya dengan catatan skema model bisnis pengelolaan rest area. Skema pertama adalah BUJT secara langsung mengelola melalui koperasi TI ataupun TIP.

Skema kedua adalah BUJT bekerjasama dengan swasta untuk mengelola TI ataupun TIP dengan metode bagi hasil. "Kedua skema bisnis wajib memenuhi standar pelayanan minimal jalan tol," katanya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya