JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan batas toleransi Harga Eceran Tertinggi (HET) sejak tanggal 1 September 2017 lalu. Bahkan pemerintah memberikan batas toleransi kepada pedagang beras untuk mengikuti HET hingga tanggal 18 September 2017 lalu.
Itu berarti, seharusnya saat ini para pedagang sudah menjual beras sesuai HET. Pasalnya batas toleransi yang diberikan pemerintah sudah habis.
Untuk itu, Menteri Perdagangan Enggartisto Lukita mengatakan hari Jumat nanti, dirinya akan mengundang para pedagang beras kekantornya. Hal ini bertujuan untuk kembali mengingatkan sekaligus menghimbau para pedagang agar menjual beras sesuai HET.
"Nanti hari Jumat kita undang mereka (pedagang beras) untuk mengingatkan lagi jangan lupa sudah ada ketetapan HET dan untuk segera dilaksanakan peraturan itu," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Baca Juga: Mendag: Penerapan HET Beras Berisiko tapi Jaga Daya Beli