Menurut Enggar, dirinya selalu mengatakan jika penetapan HET ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. Dirinya tidak ingin komoditi utama masyarakat ini menjadi ajang spekulatif pihak-pihak tertentu.
"Karena apa, sekali lagi saya bilang pendekatan kita adalah jaga daya beli masyarakat konsumen harus didahulukan. Saya tidak mau membiarkan komoditi utama yang menjadi pangan utama kita itu dimanfaatkan menjadi ajang spekulatif," jelasnya.
Baca Juga: Mendag: Penerapan HET Beras Berisiko tapi Jaga Daya Beli
Sebagai informasi, berikut daftar HET beras berdasarkan kategori dan zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah :
- Jawa, Lampung, Sumatera Selatan: Medium Rp 9.450 per kg, Premium Rp 12.800 per kg