Sudah Diperingatkan hingga 3 Kali soal HET Beras, Mendag: Kalau Tak Bisa Jangan Dagang!

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 20 September 2017 16:01 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras pada tanggal 1 September 2017 lalu. Pemberlakukan HET tersebut itu tertuang kedalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras (HET) membagi beras medium dan premium melalui butir patah maksimal.

Terkait HET, Kemendag rencananya akan kembali mengundang para pedagang beras. Hal ini dilakukan untuk kembali mengingatkan para pedagang agar segera menerapkan aturan HET tersebut. Pasalnya pemerintah sudah memberikan batas waktu toleransi hingga dua Minggu lebih.

Menteri Perdagangan Enggartisto Lukita mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi untuk para pedagang yang masih membandel dan tidak mengikuti aturan HET. Sanksi tersebut adalah berupa pencabutan izin dagang.

"Kalau sudah kita peringatkan satu kali, dua kali, tiga kali dia enggak bisa ya dia jangan dagang simpel saja kita," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Baca Juga: Catat! Mendag Bakal Kumpulkan Pedagang Beras Ingatkan Harga Eceran Tertinggi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya