Masih Ada Pedagang Belum Terapkan HET Beras, Mendag: Taati Peraturan!

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 21 September 2017 14:27 WIB
(Foto: Lidya/Okezone)
Share :

CIREBON - Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas utama seperti gula, minyak dan daging serta terakhir komoditas beras. Untuk HET beras sudah mulai berlaku efektif, Senin, 18 Sepetember 2017 lalu.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, HET beras sudah ditetapkan sesuai dengan daerah di Indonesia. Sehingga ia berharap semua pengusaha beras menaati peraturan yang sudah di keluarkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Sudah Diperingatkan hingga 3 Kali soal HET Beras, Mendag: Kalau Tak Bisa Jangan Dagang!

Namun, untuk beberapa daerah yang memang belum menerapkan HET ini, Enggar mengatakan akan memberikan waktu karena yang dijual masih stok lama.

"Ya kita berikan toleransi karena mereka menganggap dan menyatakan bahwa ini masih stok lama. Tapi apapun peraturan dikeluarkan, saya katakan ada batasannya, taati peraturan itu," ungkapnya di Cirebon, Kamis (21/9/2017).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya