Barter Sukhoi SU-35 dengan Kopi hingga Tembakau, Wiranto: Nanti Dibangun Pabrik Suku Cadang

Dedy Afrianto, Jurnalis
Jum'at 22 September 2017 17:03 WIB
Ilustrasi: Reuters
Share :

JAKARTA - Indonesia dan Rusia tengah menjajaki kerjasama imbal dagang. Nantinya, Indonesia akan membeli pesawat Sukhoi SU-35 dengan skema barter.

Pembelian pesawat Sukhoi SU-35 ini kembali dibahas hari ini antara Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Menurutnya, pesawat ini dibutuhkan untuk melengkapi alutsista Indonesia.

"Pengalaman waktu kita merebut Irian Barat, itu juga kita perlu kekuatan yang besar untuk bargaining position dari soal diplomasi politik," kata Wiranto saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Menurut Wiranto, pemerintah telah memperketat syarat dalam kerjasama ini. Syarat yang diajukan nantinya harus memberikan dampak pada keuntungan Indonesia.

Baca Juga: Beli 11 Sukhoi dari Rusia, Mendag Bantah Pakai Kerupuk

Nilai pembelian SU-35 ini mencapai USD1,14 miliar. Pembelian Sukoi memberikan potensi ekspor ke Rusia bagi Indonesia sebesar 50% dari nilai pembelian tersebut senilai USD570 juta.

Pesawat ini nantinya akan dibayar oleh Indonesia dengan skema imbal dagang. Pada skema ini, Indonesia akan mengirimkan komoditas yang diunggulkan.

Menurut Wiranto, terdapat 17 komoditas yang diajukan kepada Rusia pada skema imbal dagang ini. Beberapa komoditas yang diajukan adalah minyak kelapa sawit, kopi, dan tembakau.

Baca Juga: Wih! Produk Pindad hingga Kerupuk Bakal Dibarter dengan Sukhoi SU-35

"Juga kemarin muncul lagi bisa dibayar pakai industri perang, militer, seragam, jaket yang anti peluru," ujarnya.

Program barter ini diyakini akan berdampak pada alih teknologi bagi Indonesia. Indonesia ditargetkan dapat memiliki pabrik suku cadang dengan adanya program ini.

"Sehingga kita menjadi pusat pemasaran Sukhoi di wilayah Asia," ungkapnya.

Pemerintah pun berupaya agar tingkat kandungan dalam negeri dalam pesawat ini nantinya dapat meningkat. Syarat ini pun telah disepakati oleh pihak Rusia.

Baca Juga: PT PPI Diminta Kawal Transaksi Imbal Dagang Sukhoi dari Rusia

Rencana imbal dagang ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Kebijakan ini juga didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang Dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan Dari Luar Negeri.

Kesepakatan imbal beli 11 unit pesawat generasi 4++ dengan komoditas kopi, karet, dan kelapa sawit tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding / MoU) antara perusahaan Rusia, Rostec, dengan BUMN Indonesia, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya