JAKARTA - Layanan isi ulang uang elektronik dari sejumlah e-commerce dihentikan. Ternyata, layanan isi ulang electronic money alias e-money tersebut belum berizin.
Salah satu yang menghentikan layanan ini adalah Tokopedia sejak 13 September 2017. E-commerce ini menyatakan tengah dalam proses pengurusan top up uang elektronik tersebut kepada otoritas Bank Indonesia (BI).
"Untuk mencapai tujuan tersebut, Tokopedia sedang mengajukan perizinan uang elektronik kepada Bank Indonesia. Sehubungan dengan proses perizinan tersebut, untuk sementara TokoCash tidak dapat di-top up," demikian tulis Tokopedia dalam pengumuman resminya.
Di Depan Ratusan Pelaku Startup, Jokowi: Buat Apa Bikin Google Lagi?