JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) berharap besaran subsidi untuk tarif kereta ekonomi 2018 bisa segera dilakukan. Hal ini supaya perseroan mengetahui berapa dana tanggungan yang harus disiapkan akibat batal dinaikkannya tarif.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 42 Tahun 2017, seharusnya tarif kereta api ekonomi jarak sedang dan jauh sudah bisa disesuaikan sejak Juli 2017. Namun untuk sampai saat ini, KAI masih menjual tarif kereta untuk pembelian hingga Januari 2018 masih sama atau tetap menggunakan PM 35 Tahun 2017.
Karena belum diterapkannya tarif itu, KAI pun menyediakan dana tanggungan untuk menutupi selisih harga dari PM 35 ke PM 42. Adapun anggaran tanggungan yang harus disiapkan sejak Juli-Desemer 2017 beban mencapai Rp30 miliar.
Baca juga: Tarif Kereta Tak Jadi Naik, Dirut KAI: Rugi, Tentu Tidak
"Sekarang ini subsidi kita dapat Rp2 triliun di 2017. Itu terdiri dari Rp1,3 triliun untuk KRL, Rp700 miliar lebih ke kereta api lokal dan jarak jauh. Untuk dana tanggungan kami prediksi Rp30 miliar,"ujar Direktur Utama KAI Edi Sukmoro, di Gedung Jakarta Railways Center, Stasiun Djuanda, Jakarta, Rabu (4/10/2017).