"Kalau di rumah sakit langsung diproses. Kalau tidak butuh koordinasi dengan instansi lain kita tidak boleh lebih dari tiga hari prosesnya," jelas Irfan.
"Kan yang telepon bisa dikonfirmasi lagi bisa ditindak lanjuti. Biasanya ditanya untuk dikonfirmasi, yang konfirmasi cabang setempat selama tiga hari kalau tidak menunggu keputusan dari instansi lain artinya undercontrol kita semua.," Imbuhnya.
Baca juga: Banyak Kasus Pelanggaran, BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Aktif Laporkan Rumah Sakit Nakal
Kendati demikian, Irfan meminta, masyarakat harus melaporkan dengan jelas dan terperinci mulai dari lokasi rumah sakit, kapan terjadinya kasus, hingga diberikan nomor yang dapat dihubungi.
"Tapi harus spesifik, rumah sakitnya mana, kejadiannya kapan, identitas pesertanya siapa, kalau perlu nomor yang bisa dihubungi, supaya bisa ditindaklanjuti oleh manajemen, kalau tidak spesifik kami sulit tindak lanjutnya," jelasnya.
(Rizkie Fauzian)