Terkuak! Dirjen Pajak Beberkan Banyak yang Belum Lapor Harta Atas Nama Istri

Ulfa Arieza, Jurnalis
Jum'at 06 Oktober 2017 20:02 WIB
Ilustrasi: (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menemukan masih banyak harta atas nama istri yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pada masa pengampunan pajak atau tax amnesty. Padahal, periode tax amnesty telah berakhir sejak 31 Maret 2017 lalu.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, masih ada sekira 60% dari harta peserta tax amnesty yang belum dilaporkan, yang didominasi oleh harta atas nama istri.

"Faktanya ada, datanya ada. Kebanyakan yang lupa itu ternyata waktu ikut tax amnesty, harta atas nama istri belum masuk. Itu banyak. Jadi yang ikut tax amnesty kemarin, baru 60%," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (6/10/2017).

Baca Juga: Tidak Ikut Tax Amnesty? Siap-Siap Diintai Ditjen Pajak

Oleh karena itu, dirinya mengimbau bagi Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan seluruh hartanya untuk segera membetulkan SPT. Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu berupa Harta Bersih yang Dianggap atau Diperlakukan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya