JAKARTA - Chief Excecutive Officer (CEO) Freeport McMoran Richard Adkerson didampingi Direktur dan Eksekutif Vice President Freeport Indonesia Tony Wenas menyambangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kedatangan kedua petinggi Freeport ini dilakukan setelah Freeport McMoran Inc menyatakan menolak skema divestasi yang diajukan pemerintah Indonesia. Penolakan tersebut pun dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Tadi jam 10.45, CEO Freeport Richard Adkerson dan Tony Wenas hadap Pak Jonan. Pak Jonan didampingi Sekjen, Kepala Biro Hukum dan saya," ungkap Staf Khusus Menteri ESDM Hadi Djuraid di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Baca juga: Menteri Rini Pede BUMN Mampu Kelola Tambang Emas Freeport
Dalam pertemuan tersebut masih dibahas soal perundingan Freeport Indonesia, dimana masih sesuai dengan framework atau kerangka dasar kesepakatan yakni divestasi saham 51%, pembangunan smelter, penerimaan negara baik pajak dan retribusi yang diberikan kepada negara lebih besar dibandingkan Kontrak Karya.
"Pada prinsipnya Freeport tetap komitmen dengan kesepakatan yang sudah diambil," ujarnya.
Bila dilihat dari paket perundingan, sebenarnya dua poin terkait pembahasan antara Freeport dan Kementerian ESDM sudah selesai yakni Freeport setujui pembangunan smelter yang selesai 2022 dan perpanjangan kontrak yang diberikan kepada Freeport 2x10 tahun.
Baca juga: Soal Perundingan Freeport, Jokowi: Negosiasi Alot Itu Biasa
Sementara divestasi 51% dan stabilitas investasi masih dibahas antara Freeport dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Untuk dua poin yang belum selesai ini, Hadi mengatakan, Menteri ESDM Ignasius Jonan akan kembali ikut dalam perundingan tersebut.
"Sesuai arahan Presiden sebulan terakhir perundingan ada di Keuangan sebagai lead dan BUMN. Sesuai arahan Presiden itu, Menteri ESDM akan kembali membantu proses perundingan bersama Menkeu dan BUMN untuk berunding dengan Freeport supaya bisa dicapai titik temu, sehingg apersoalan segera selesai dan hasilnya akan dituangkan dalam lampiran IUPK,"ujarnya.
(Rizkie Fauzian)