Catat! Sudah Diselidiki 2 Bulan Lalu, Kasus Transfer Rp18,9 Triliun Bakal Selesai Akhir Oktober

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Senin 09 Oktober 2017 21:14 WIB
(Foto: Lidya/Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah melakukan pendalaman dengan dana yang berasal dari warga negara Indonesia (WNI) sebsar USD1,4 miliar atau Rp18,9 triliun ke Standard Chartered.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pendalaman juga telah dilakukan sejak dua bulan lalu. Kerjasama dilakukan bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Saat ini sudah dilakukan pendalaman dengan data tersebut koordinasi dengan PPATK sejak 2 bulan lalu dan kita cocokkan dengan Laporan Hasil Analis (LHA) nya," ungkapnya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Baca Juga: Heboh Transfer Rp18,9 Triliun, Dirjen Pajak: Itu dari Pebisnis bukan Militer!

Sebelumnya, Ken juga memastikan dana tersebut berasal dari 81 orang dan murni semuanya pebisnis. Jadi diirnya memastikan tidak benar bahwa ada pejabat negara baik dari Polri, militer, institusi atau berkaitan dengan itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya