JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) menyatakan dana yang ditransfer oleh Warga Negara Indonesia (WNI) sebesar USD1,4 miliar atau Rp18,9 triliun berasal dari 81 orang. Semua dana berasal dari individu yang berprofesi sebagai pebisinis.
"Semua individu," ungkap Ken di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Baca Juga: Gara-Gara Tak Mau Bayar Pajak, Duit Rp18,9 Triliun 'Diamankan' ke Singapura
Menurutnya, dari 81 WNI tersebut sebanyak 62 orang telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Sementara itu sisanya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut baik di dalam DJP bersama PPATK hingga ke tingkat tindak pidana.
"Sesuai dengan peraturan perundangan yang enggak ikut tax amnesty. Pidana perpajakan. Pidana lain bukan wewenang saya (DJP)," jelasnya.