JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengklaim telah melakukan pendalaman terhadap dana Warga Negara Indonesia (WNI) sebesar Rp18,9 triliun yang ditransfer ke Standard Chatered.
Proses pendalaman yang dilakukan bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini diklaim telah berjalan 50% dan akan selesai akhir Oktober 2017.
"Selesainya cepet, saya minta akhir bulan ini selesai. Ini aja udah separuh selesai," ungkap Ken di Gedung Pajak, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Baca Juga: Heboh Transfer Rp18,9 Triliun, Dirjen Pajak: Itu dari Pebisnis bukan Militer!
Selain itu, Ken menyatakan 81 orang WNI ini melakukan transfer ke luar negeri untuk menghindari pajak saat program tax amnesty.