Daftar Orang yang Berhak Pecat PNS, dari Presiden hingga Pembina Kepegawaian

Martin Bagya Kertiyasa, Jurnalis
Senin 09 Oktober 2017 10:51 WIB
Ilustrasi PNS. (Foto: Setkab)
Share :

d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.

C. PPK Instansi Daerah provinsi menetapkan pemberhentian terhadap:

1) calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; dan

2) PNS yang menduduki:

a) JPT pratama;

b) JA;

c) JF ahli madya, JF ahli muda, dan JF pertama; dan

d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.

D. PPK Instansi Daerah kabupaten/kota menetapkan pemberhentian terhadap:

1) calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; dan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya