2) PNS yang menduduki:
a) JPT pratama;
b) JA;
c) JF ahli madya, JF ahli muda, dan JF pertama; dan
d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.
Baca juga: Jangan Coba-Coba!, Pelamar CPNS Curang Bakal Di-Blacklist Seumur Hidup
Adapun pemberian pensiun bagi PNS dan pensiun janda/duda PNS, menurut Surat Kepala BKN ini, ditetapkan oleh Presiden atau PPK setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.
Dalam surat tersebut, Kepala BKN juga menegaskan bahwa peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja.
Selain itu, ada penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut surat Kepala BKN, maka kesimpulannya: