a. Pemberhentian PNS dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menduduki JPTutama, JPT madya, dan JF ahli utama ditetapkan oleh Presiden.
b. Pemberhentian PNS dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun selain karena tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas, atau mencapai batas usia pensiun di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menduduki Jabatan selain JPT utama, JPT madya, atau JF ahli utama ditetapkan oleh PPK masing-masing.
Sedangkan pemberhentian PNS karena tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas, atau mencapai batas usia pensiun di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menduduki jabatan selain JPT utama, JPTmadya, atau JF ahli utama ditetapkan oleh Kepala BKN.
“Ketentuan pemberhentian PNS sebagaimana dimaksud dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Kepala BKN yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberhentian PNS,” bunyi surat Kepala BKN itu.
Dalam hal terdapat PNS yang keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan oleh Kepala BKN atas nama Presiden dan yang telah ditetapkan oleh Kepala BKN sebelum dikeluarkannya surat Kepala BKN ini, menurut surat ini, dinyatakan tetap berlaku.
Sedangkan dalam hal terdapat usul pemberhentian PNS dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun yang telah diterima oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebelum dikeluarkannya surat Kepala BKN ini.
Menurut Surat Kepala BKN ini, tetap diproses dan ditetapkan oleh Kepala BKN atas nama Presiden atau oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sesuai dengan kewenangannya.
(Martin Bagya Kertiyasa)