JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kepolisian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, serta Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II menggagalkan penyelundupan ikan dan bahan destructive fishing (bom ikan).
Mereka memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran ikan Dori yang diduga berasal dari luar negeri. Ketika menindaklanjuti informasi tersebut dengan menggelar operasi, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan BARESKRIM Polri pada tanggal 26-28 April 2017, menemukan fillet Dori yang diduga berasal dari luar negeri yang tersebar di beberapa ritel di Jakarta.
Baca juga: Mau Jadi Anak Buah Menteri Susi Pudjiastuti? Simak Caranya
"Fillet ikan dori tersebut mengandung tripolyphosphate yang melebihi ambang batas dan dapat membahayakan kesehatan konsumen," kata Wakil Ketua Satgas 115, Yunus Husein di Kantor KKP Jakarta, Senin (9/10/2017).
Setelah diuji pada laboratorium terhadap 3 sampel Dori yang dilakukan bersama Laboratorium BUSKIPM bulan September 2017, data yang diperoleh menunjukkan kemiripan DNA dengan yang dimiliki Laboratorium BUSKIPM. "Diperoleh data bahwa terdapat kemiripan DNA 98-100% dibandingkan dengan sequensing (urutan DNA) ikan dori impor yang dimiliki Laboratorium BUSKIPM," jelasnya.
Baca juga: Berantas Illegal Fishing, Menteri Susi Bakal Tenggelamkan 90 Kapal Asing Tahun Ini
Berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) laboratorium sebagaimana dugaan sebelumnya, memang terbukti ikan Dori baik lokal maupun impor yang ditemukan tidak aman untuk dikonsumsi oleh manusia lantaran kandungan di dalamnya ada zat-zat yang tidak ramah bagi manusia jika dikonsumsi berlebihan.