Baca juga: Penerimaan Pajak Capai Rp770 Triliun di September, Kurang Rp513,6 Triliun
Dian mengatakan PPATK sudah mengendus transfer dana yang janggal ini sejak beberapa bulan lalu. Dia mengatakan transfer dana besar ini melibatkan sejumlah perusahaan dan pengusaha WNI.
Dia enggan menjelaskan lebih lanjut, dengan alasan masih berkoordinasi dengan DJP dan menunggu hasil penyelidikan DJP.
PPATK juga, kata Dian, masih mendalami apakah transfer dana tersebut terindikasi sebagai modus Pencucian Uang atau tidak.
Baca juga: Sinyal Positif, Sri Mulyani Yakin Target Penerimaan Pajak Tembus Rp1.283,6 Triliun