PPATK: Transfer Janggal WNI Diduga Hindari Pajak

Koran SINDO, Jurnalis
Senin 09 Oktober 2017 13:21 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

 Baca juga: Penerimaan Pajak Capai Rp770 Triliun di September, Kurang Rp513,6 Triliun

Dian mengatakan PPATK sudah mengendus transfer dana yang janggal ini sejak beberapa bulan lalu. Dia mengatakan transfer dana besar ini melibatkan sejumlah perusahaan dan pengusaha WNI.

Dia enggan menjelaskan lebih lanjut, dengan alasan masih berkoordinasi dengan DJP dan menunggu hasil penyelidikan DJP.

PPATK juga, kata Dian, masih mendalami apakah transfer dana tersebut terindikasi sebagai modus Pencucian Uang atau tidak.

 Baca juga: Sinyal Positif, Sri Mulyani Yakin Target Penerimaan Pajak Tembus Rp1.283,6 Triliun

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya