WNI Transfer Rp18,9 Triliun, PPATK: Dugaan Sementara Penghindaran Pajak!

Antara, Jurnalis
Senin 09 Oktober 2017 14:53 WIB
Ilustrasi: (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, transfer dana sebesar Rp18,9 triliun yang dilakukan warga negara Indonesia tampaknya untuk menghindari pajak.

"Memang dugaan sementara itu adalah tax evasion atau tax fraud (penghindaran kewajiban pajak)," kata Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Senin (9/10/2017).

Analisis yang disimpulkan PPATK sudah diserahkan kepada DJP. Dian meminta untuk menunggu penjelasan resmi dari DJP.

Baca Juga: Siapa yang Transfer Rp18,9 Triliun? PPATK: Ada Nasabah Individu dan Korporasi

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, pihaknya masih mendalami penjelasan Standard Chartered Indonesia, dan kemudian akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Kami harus lihat otoritas mana yang berwenang atas masalah ini," kata Heru menjawab tindak lanjut kepada Standard Chartered tentang transfer jumbo atau banyak sekali itu, Senin (9/10/2017).

Baca Juga: Heboh WNI Transfer Rp18,9 Triliun, OJK Dalami Penjelasan Standard Chartered

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya