JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah selesai menganalisis pergerakan dana jumbo Rp18,9 triliun ke Standard Chartered. Nasabah yang melakukan transfer dana tersebut terdiri atas warga negara Indonesia, berstatus nasabah individu dan korporasi.
PPATK sudah mengendus transfer dana yang janggal ini sejak beberapa bulan lalu.
"Agar tidak menimbulkan simpang siur, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, lebih baik kita tunggu dulu hasil investigasi DJP, dan keterangan yang akan disampaikan mereka," Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Senin (9/20/2017).
Baca Juga :Heboh WNI Transfer Rp18,9 Triliun, OJK Dalami Penjelasan Standard Chartered
Merujuk pada laporan Bloomberg dan South China Morning Post, regulator di Eropa dan Asia sedang melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas transfer dana milik nasabah khusus sebesar USD1,4 miliar dari Guernsey, yang merupakan daerah kekuasaan Inggris, ke Singapura pada akhir 2015.