JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, transfer dana sebesar Rp18,9 triliun yang dilakukan warga negara Indonesia tampaknya untuk menghindari pajak.
"Memang dugaan sementara itu adalah tax evasion atau tax fraud (penghindaran kewajiban pajak)," kata Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Senin (9/10/2017).
Analisis yang disimpulkan PPATK sudah diserahkan kepada DJP. Dian meminta untuk menunggu penjelasan resmi dari DJP.
Baca Juga: Siapa yang Transfer Rp18,9 Triliun? PPATK: Ada Nasabah Individu dan Korporasi
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, pihaknya masih mendalami penjelasan Standard Chartered Indonesia, dan kemudian akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Kami harus lihat otoritas mana yang berwenang atas masalah ini," kata Heru menjawab tindak lanjut kepada Standard Chartered tentang transfer jumbo atau banyak sekali itu, Senin (9/10/2017).
Baca Juga: Heboh WNI Transfer Rp18,9 Triliun, OJK Dalami Penjelasan Standard Chartered
Merujuk pada laporan Bloomberg dan South China Morning Post, regulator di Eropa dan Asia sedang melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas transfer dana milik nasabah khusus sebesar USD1,4 miliar dari Guernsey, yang merupakan daerah kekuasaan Inggris, ke Singapura pada akhir 2015.
Dalam laporan itu disebutkan, aset yang ditransfer tersebut sebagian besar milik nasabah Indonesia.
Regulator juga mendapat laporan adanya kecurigaan terhadap staf bank mengenai transfer tersebut. Transfer tersebut dilakukan jelang Guernsey menerapkan Common Reporting Standard, sebuah kesepakatan global pertukaran informasi secara otomatis terkait pajak.
Investigasi juga dikabarkan sedang dilakukan oleh bank sentral Singapura yaitu Monetary Authority of Singapura (MAS) dan otoritas keuangan Guernsey yaitu Guernseys Financial Service Commission.
(Dani Jumadil Akhir)