Ada UMKM hingga Individu, Pengusaha: Pajak E-Commerce Tak Bisa Disamakan

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 12 Oktober 2017 16:35 WIB
Ilustrasi Belanja Online. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mengkaji aturan pajak bagi bisnis online atau e-commerce. Pajak tersebut merupakan salah satu bagian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang di rencanakan selesai dan berlaku dalam bulan ini.

Co Founder and CFO Bukalapak M Fajrin Rasyid, yang ditemui di Jiexpo Kemayoran, mengatakan tidak yakin aturan ini bisa diterima oleh pelaku usaha online. Walaupun, nantinya berlaku maka diharapkan bisa adil bagi pelaku usaha online.

Baca Juga: Berkembang Terlalu Pesat, Kemenkeu Sulit Pajaki E-Commerce

Menurutnya, saat ini pihaknya dan e-commerce lainnya sedang ada di Ditjen Pajak untuk membahas mengenai masalah pajak yang dikatakan hampir selesai dan hanya tinggal menunggu di teken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"(Hari ini) Tim saya lagi disana, di Ditjen Pajak. Sebenarnya karena saya belum tahu detilnya bagaimana, karena belum keluar aturan dan belum disosialisasikan. Saya hanya berharap semoga aturan ini benar-benar bijak lah," ungkapnya di Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya