Fajrin melanjutkan, dia pesimistis bila aturan pajak ini bisa diterima karena masalah kesetaraan. Menurutnya, bisnis online yang didirikannya dari e-commerce tidaklah sama rata dan jumlah barang yang dijual berbeda, sehingga dia meminta agar tidak membuat atauran pajak yang sama bagi semuanya.
"Di Bukalapak, penjual macam-macam, ada perusahaan yang sudah PKP, dan ada UMKM dan individu yang baru mulai berjualan. Jadi tidak bisa disamaratakan, tata caranya misalnya mensamaratakan semua jualan di bukalapak harus dipungut PPN langsung, enggak mungkin. Karena UMKM enggak wajib PPN yang omzet kecil," jelasnya.
Baca Juga: Pajak E-Commerce, Dirjen Pajak Sebut Keluar Minggu Depan
Oleh karena itu, dia pun telah menyampaikan keberatan akan aturan ini kepada Ditjen Pajak, terutama masalah kesetaraan dalam pengambilan pajak bagi pedagang online.
"Itu yang sedang di audience lagi, bakal diundur, karena banyak keberatan soal equal treatment. Saya sudah sampaikan hampir semua e-commerce hampir pendapatnya sama supaya ada kesetaraan antara e-commerce platform dengan yang jualan medsos grup chating dan tidak tersentuh pajak," tukasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)