JAKARTA - Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar angkat bicara terkait Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pembebanan biaya yang tidak semestinya dalam cost recovery. Menurutnya hal ini tidak akan terjadi karena skema bagi hasil ke depan menggunakan gross split.
"Tapi saya sudah baca bukan laporan resmi. Angka pastinya saya tidak tahu. Tapi salah satu upaya (menyelesaikan) lewat gross split," ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Baca juga: 8 Insentif Tambahan untuk Skema Gross Split Migas, Apa Saja?
Menurut dia, beban negara dengan skema gross split tidak ada. Pasalnya, gross split cost ditanggung Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Untuk itu, diserahkan apakah KKKS akan efisien, boros itu kepada korporasii.
"Dia bukan pada negara. Itu adalah usaha kita agar setiap tahun tidak lagi terjadi perbedaan pandangan berapa besaran cost recovery,"ujarnya.
Baca juga: Catat! 10 KKKS Ditargetkan Gunakan Skema Gross Split di 2017
Saat ini skema gross split baru digunakan dalam pengembangan blok ONWJ. Di mana operator yang mengerjakannya adalah PT Pertamina (Persero). Arcandra mengatakan, hasil dari penerapan gross split akan dilihat di ONWJ.
"Tahun ini ONWJ dilaksanakan, akhir tahun kita lihat gimana," tandasnya.
(Rizkie Fauzian)