JAKARTA - Wakil Menteri energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyaksikan penandatanganan kontrak bagi hasil gross split wilayah kerja minyak dan gas bumi (WK Migas) Rimau.
"Kontrak bagi hasil WK Rimau merupakan kontrak perpanjangan dengan Pemegang Partisipasi Interes PT Medco E&P Rimau sebesar 95% dan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi sebesar 5%," ujarnya di Gedung ESDM Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Baca Juga: Wamen ESDM: Wilayah Kerja Migas Duyung Berubah Jadi Gross Split
Dia menjelaskan kontrak bagi hasil WK Rimau ini akan berlaku untuk 20 tahun, efektif sejak tanggal 23 April 2023. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) 5 tahun pertama sebesar USD41.330.000 dan bonus tanda tangan sebesar USD4.000.000.
"Partisipasi interes yang dimiliki oleh PT Medco E&P Rimau termasuk partisipasi interest 5% yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah sehingga partisipasi interes BUMD menjadi 10%, termasuk partisipasi interes yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi yang merupakan BUMD Sumatera Selatan dengan mengacu pada Permen ESDM No 37 Tahun 2016," tuturnya.