Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kontrak Bagi Hasil WK Anambas Diteken hingga 30 Tahun

   Kontrak Bagi Hasil WK Anambas Diteken hingga 30 Tahun
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyaksikan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split untuk Wilayah Kerja (WK) Anambas oleh Kepala SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama di Kementerian ESDM, Jakarta hari ini.

WK Anambas, yang berlokasi di lautan Kepulauan Riau merupakan wilayah yang dilelang oleh pemerintah melalui Lelang Reguler Tahap I Tahun 2019 periode Februari - April 2019 dan telah diumumkan pemenangnya pada 7 Mei 2019.

 Baca Juga: Gross Split Sumbang Rp13,3 Triliun ke Negara

Kontrak Bagi Hasil Gross Split WK Anambas dengan jangka waktu 30 tahun. Berdasarkan informasi dari Kementerian ESDM, rincian mengenai Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Anambas adalah sebagai berikut:

WK Anambas. Kontraktor: Konsorsium Kufpec Indonesia (Anambas) B.V. Komitmen Pasti Eksplorasi 3 Tahun Pertama: G & G; License purchase dan reprocessing data 3D 600 km2; dan 1 sumur eksplorasi dengan total investasi senilai USD35.200.000 dan Bonus Tanda Tangan sebesar USD2.500.000. Demikian seperti dilansir Antaranews, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Hingga saat ini terdapat 42 blok migas yang menggunakan skema gross split, dengan rincian blok hasil lelang sebanyak 16 blok, terminasi 21 blok, dan amandemen sebanyak 5 blok.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement