Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kontrak Bagi Hasil WK Anambas Diteken hingga 30 Tahun

   Kontrak Bagi Hasil WK Anambas Diteken hingga 30 Tahun
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Minyak dan Gas Bumi, serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100% sampai dengan dimulainya produksi komersial.

 Baca Juga: Pakai Gross Split, Kontrak WK Migas Rimau Diteken hingga 20 Tahun

Selain insentif tersebut di atas, mengingat risiko dan modal investasi ditanggung oleh kontraktor, dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 tahun.

Melalui Kontrak Bagi Hasil Gross Split ini, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 52 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No.8 Tahun 2017, apabila diperlukan, Menteri dapat memberikan tambahan split untuk membantu komersialisasi wilayah kerja pada saat POD untuk suatu tingkat keekonomian tertentu.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement