Dia mengatakan, dengan disetujuinya pengesahan RUU ini, maka janji DPR terlunasi.
Baca juga: Wih, Migrasi Bikin Uang Puluhan Miliar Dolar AS Bertebaran di ASEAN
Di kesempatan terpisah Gianto, tenaga ahli DPR RI untuk Timwas TKI mengatakan ada perbedaan signifikan pada UU PPMI. Misalnya, memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran, mulai pra penempatan, saat penempatan hingga saat kepulangan dan berbaur dengan tempat asalnya.
Agar manfaat tercapai, salah satu implikasinya adalah penerapan atase khusus tenaga kerja di kedutaan besar Indonesia tempat TKI berada. "Selain itu, mereka dijamin BPJS sepenuhnya. Peran negara maksimal untuk melindungi TKI," kata Gianto.
UU PPMI juga memperluas cakupan perlindungan terhadap keluarga pekerja migran, anak buah kapal dan pekerja migran perikanan, yang sebelumnya pekerja migran tersebut tak tersentuh perlindungan oleh negara.
(Rizkie Fauzian)