Menteri Siti: 12 Perusahaan Sudah Ikuti Aturan, Hanya RAPP yang Belum Taat

Antara, Jurnalis
Senin 23 Oktober 2017 11:41 WIB
Menteri KLH Siti Nurbaya. (Foto: Okezone/Arief)
Share :

JAKARTA - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurbaya sangat menyayangkan upaya pemerintah menertibkan PT RAPP (April Group) agar taat aturan justru berkembang secara liar menjadi isu pencabutan izin yang mengakibatkan munculnya keresahan di masyarakat.

Siti mengatakan, sikap tegas pemerintah dengan menolak Rencana kerja usaha (RKU) RAPP, merupakan bagian dari upaya paksa pemerintah untuk melindungi ekosistem gambut Indonesia.

Hal ini juga sesuai dengan amanat dasar Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dimana seluruh perusahaan HTI berbasis lahan gambut, harus menyesuaikan rencana kerja usaha mereka dengan aturan pemerintah.

Namun hingga batas waktu yang diberikan, PT RAPP justru tetap memaksa ingin menjalankan rencana kerja sesuai dengan aturan mereka sendiri, dan tidak mau mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Saya mengajak RAPP menjadi perusahaan yang patuh, taat pada aturan di negara ini, sebagaimana perusahaan HTI lainnya yang RKU mereka telah lebih dulu disahkan, dan tidak ada masalah," kata Siti.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya