Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU LH Jangan Jadi Alasan Turunkan Target Lifting

Andina Meryani , Jurnalis-Jum'at, 23 April 2010 |16:18 WIB
UU LH Jangan Jadi Alasan Turunkan Target <i>Lifting</i>
Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Foto: Heru Haryono/okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Pemberlakuan dari Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 tidak dijadikan alasan untuk menurunkan target lifting.

Menurutnya, kebijakan tersebut sudah dikoordinasikan dengan Kementerian terkait dalam hal ini antara Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan BP Migas terkait standar baku mutu air limbah hasil lifting minyak.

"UU LH itu sudah dikoordinasikan, saya bilang tidak boleh penerapan kebijakan yang sulit untuk diaplikasikan. Untuk itu kita membuat time frame dan sudah disetujui itu," ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa saat temu wartawan di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (23/4/2010).

Untuk itu, dirinya meminta para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak perlu merasa ketakutan dengan pemberlakuan aturan tersebut yang dikhawatirkan dapat mengurangi target lifting. Karena, harus memiliki teknologi yang sifatnya high cost untuk mengurangi produksi air limbah bertekanan tinggi.

Meskipun demikian, para KKKS tersebut tetap harus memenuhi aturan tersebut dalam kurun waktu yang nantinya akan disepakati. "Enggak perlu ada ketakutan yang berlebihan terkait ketetapan itu, tapi bukan berarti juga boleh enggak diterapkan. Nanti ada waktunya," jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan kemungkinan dapat tercapainya target lifting hingga satu juta barel per hari pada 2012, meskipun sampai saat ini tren lifting terus menurun, dirinya masih optimistis dapat terpenuhi karena memang diperlukan suatu target yang tinggi agar mampu menggenjot produksi.

"Kalau menetapkannya rendah nanti kita malah ketiduran jadinya malah enggak semangat untuk mengejar target," tandasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement