JAKARTA - Sebanyak 12 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) telah menyampaikan laporan rencana perbaikan mutu air limbah dan emisi udara kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Hal tersebut terkait dengan penerapan Undang-Undang 32 tahun 2009 dan Permen MENLH terkait masalah lingkungan hidup.
Selanjutnya KKKS tersebut akan mendapat pembinaan dari Kementerian Lingkungan Hidup sesuai dengan aturan yang berlaku
Adanya 12 KKKS yang menyampaikan laporannya tersebut terungkap dalam rapat koordinasi antara Kementerian ESDM cq Ditjen Migas dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Bareskrim Polri, BPMIGAS, BPH Migas, IPA, akhir pekan lalu sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, di Jakarta, Minggu (25/4/2010).
Dirjen Migas Evita Legowo berharap agar koordinasi antara instansi terkait hal tersebut dapat menyelesaikan potensi gangguan pada produksi migas maupun BBM.
“Dengan kerja sama ini, diharapkan potensi gangguan pada produksi migas dan BBM tidak terjadi,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, penetapan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sempat menimbulkan kekhawatiran dapat berdampak pada pengembangan migas nasional serta menurunkan produksi minyak. Antara lain, aturan tentang aturan baku mutu lingkungan yang mewajibkan temperatur air buangan diturunkan dari 45 derajat celcius menjadi 40 derajat celcius dan ancaman pidana jika tidak melaksanakan aturan. Sejumlah KKKS sempat menyatakan memilih ‘mematikan keran’ produksi ketimbang dikenai sanksi. Untuk mengatasi hal ini, Kementerian ESDM bersama instansi terkait terus melakukan koordinasi.
Ancaman pidana bagi KKKS yang tidak mematuhi persyaratan baku mutu lingkungan membuat sejumlah KKKS memilih untuk menghentikan produksinya. Penghentian proses produksi migas tersebut akan berakibat pencapaian target produksi migas nasional tidak terpenuhi. Untuk mengatasi hal ini, Kementerian ESDM bersama instansi terkait terus melakukan koordinasi untuk mendapatkan ‘titik temu’ dimana produksi migas nasional dapat terus terproduksi dan kualitas lingkungan tetap terjaga.
Hingga saat ini, sektor migas masih menjadi tulang punggung penerimaan negara selain pajak. Sekira 30 persen penerimaan negara berasal dari migas. Tak mengherankan bila terjadi penurunan produksi minyak, maka penerimaan negara pun ikut terpengaruh.(adn)
(Rani Hardjanti)