JAKARTA – Mulai November mendatang, taksi berbasis aplikasi atau taksi online diwajibkan menggunakan stiker khusus yang menjadi penanda angkutan sewa khusus.
Pemasangan stiker tersebut dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan oleh otoritas terkait. Pemasangan stiker untuk angkutan online tersebut tercantum dalam Revisi Peraturan Menteri (PM) No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (taksi online). Revisi terebut dibuat setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir se bagian pasal pada PM tersebut karena dianggap bertentangan dengan aturan lainnya.
“Pemasangan stiker untuk angkutan online sudah tercantum dalam revisi PM 26 Tahun 2017. Stiker tidak hanya di maksudkan sebagai penanda, namun juga dalam rangka pengawasan,” ujar Direktur Angkutan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana di Jakarta.
Baca Juga: Mantap! Ada Gerai Khusus, Taksi Online Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta
Dia menambahkan, penanda berupa stiker tersebut selain untuk memudahkan pengawasan, juga untuk kepentingan bersama. Dia berharap dengan adanya stiker penanda tersebut tidak lagi ada perbedaan pandangan antara taksi reguler dan taksi online.
“Sebisa mungkin kami rangkul keduanya,” ujar dia.
Pada sosialisasi kemarin, Kementerian Perhubungan memperlihatkan desain stiker untuk taksi online. Dari bahan presentasi yang dibagikan ke kalangan wartawan, desain stiker khusus taksi online tersebut berbentuk lingkaran dengan latar belakang warna biru.
Di tengahnya terdapat logo Kementerian Perhubungan dengan aksen kuning dan ungu. Pada bagian atas terdapat tulisan “Angkutan Sewa Khusus” dengan bentuk melengkung. Sementara di bagian bawahnya disediakan kolom nama koperasi taksi online.
Baca Juga: Taksi Online Wajib Pasang Stiker, Kemenhub: Agar Tak Salah Paham
Di bagian paling bawah, terdapat keterangan wilayah operasi dan provinsi selaku instansi pemberi izin. Adapun di bagian kiri terdapat QR code dan di bagian kanan ada tahun penerbitan kartu pengawasan.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Per hubungan Hindro Surahmat menambahkan, penempelan stiker akan menjadi kewajiban bagi setiap pengendara taksi online. Menurutnya, penanda stiker tersebut juga di terapkan di negara-negara lain yang mengoperasikan angkutan sewa khusus seperti Singapura dan Inggris.
“Stiker ini akan menjadi penanda. Setiap driver wajib memasang stiker di kaca mobil masing-masing,” ujar Hindro.
Dia menambahkan, pemasangan stiker pada mobil taksi online tidak akan dilakukan langsung dan serentak, namun menunggu penetapan kuota yang usulannya berasal dari dae rah yang selanjutnya disahkan oleh Kementerian Perhubungan. Penetapan kuota akan berbeda antara satu daerah dengan daerah yang lain.
“Itulah untuk bisa menetapkan stiker kan terkait juga dengan kuota. Kalau kuotanya tidak ada siapa yang diberikan stiker. Ada masa transisi yang kami berlakukan. Prinsipnya, kuotanya yang mana yang masuk angkutan sewa khusus,” ungkap dia.
Dinilai Berlebihan
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW menilai kewajiban pemasangan stiker pada Revisi PM 26 berlebihan. Alasannya dalam revisi PM tersebut stiker di wajib kan dipasang pada bagian depan, belakang, samping kiri, serta samping kanan kendaraan.
“Sedangkan di aturan pendahulunya hanya dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan. Sebenarnya itu sudah cukup. Kalau sekarang agak berlebihan. Di samping stiker yang harus dipasang banyak, juga ukurannya cukup besar,“ ungkap dia.
Dia menambahkan masih banyak hal yang perlu disesuaikan dan harus segara diterapkan di lapangan jika mengacu pada revisi PM tersebut. Namun, kata Christiansen, yang pasti pihaknya berharap bisa segera diterapkan. “Yang jelas, jangan sampai lagi ada beda pendapat di la pangan antara taksi online dan taksi reguler,” ujarnya.
Terpisah, pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengatakan terdapat cukup banyak tambahan pada revisi PM 26 kali ini. Salah satunya adalah melarang penetapan tarif promo di bawah tarif batas bawah.
“Tentu ada unsur kesetaraan yang dijaga agar taksi resmi, bisnisnya bisa tetap berlangsung. Dan taksi aplikasi juga mendapat tempat berbisnis,” ujar dia.
Menurutnya, besaran tarif memang sudah seharusnya diatur melalui batasan tarif batas atas untuk melindungi konsumen. Sedangkan tarif batas bawah untuk keberlangsungan usaha. “Ini agar pengemudi yang me rangkap pebisnis taksi aplikasi mendapat keuntungan yang wajar,” ungkapnya.
Besaran tarif tersebut, ujar dia, sudah memperhitungkan aspek keselamatan, kenyamanan, dan keamanan bagi penumpang.
Adapun jika penetapan tarif murah terus diberlakukan, pada akhirnya akan merugikan pengemudi. “Tentu tarif murah merugikan pengemudi, di samping itu tidak akan bisa menutup biaya operasional jika tarif yang dikenakan terlalu murah. Ujungnya bisa berimbas pada faktor keselamatan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, ketersediaan transportasi umum yang murah merupakan tanggung jawab kepala daerah, terutama transportasi umum yang mampu menjangkau permukiman penduduk.
(Dani Jumadil Akhir)