JAKARTA - Pemerintah akan menaikan tarif cukai rokok pada awal bulan tahun 2018 mendatang. Yang mana nantinya cukai rokok akan mengalami kenaikan rata-rata sekitar 10,4%.
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran mengatakan pihaknya mengaku belum pernah melihat kebijakan cukai yang sulit diputuskan. Bahkan keputusan tersebut harus Presiden yang menyusukan langsung.
"Kami belum pernah melihat kebijakan cukai yang sulit diputuskan," ujarnya saat ditemui di Mezzanine Cafe, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Baca juga: Tarif Cukai Naik, Produksi Rokok Bakal Turun hingga 3%
Jika melihat sulitnya keputusan kenaikan cukai lanjut Isman, ada sesuatu yang urgent terhadap industri. Selain itu, rokok merupakan salah satu industri yang sangat kompleks untuk dipikirkan.