Cukai Naik 10,4% , GAPPRI: Industri Rokok Itu Kompleks

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 24 Oktober 2017 18:18 WIB
Foto: Giri Hartomo/Okezone
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan menaikan tarif cukai rokok pada awal bulan tahun 2018 mendatang. Yang mana nantinya cukai rokok akan mengalami kenaikan rata-rata sekitar 10,4%.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran mengatakan pihaknya mengaku belum pernah melihat kebijakan cukai yang sulit diputuskan. Bahkan keputusan tersebut harus Presiden yang menyusukan langsung.

"Kami belum pernah melihat kebijakan cukai yang sulit diputuskan," ujarnya saat ditemui di Mezzanine Cafe, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Baca juga: Tarif Cukai Naik, Produksi Rokok Bakal Turun hingga 3%

Jika melihat sulitnya keputusan kenaikan cukai lanjut Isman, ada sesuatu yang urgent terhadap industri. Selain itu, rokok merupakan salah satu industri yang sangat kompleks untuk dipikirkan.

"Ketika kebijakan ini disampaikan, berarti ada suatu urgen terhadap industri. Industri rokok itu kompleks," jelasnya.

Baca juga: Naikkan Cukai Rokok, Pengusaha Akui Pasar Tengah Tak Bersahabat

Oleh karenanya, bagaimanapun keputusan pemerintah untuk menaikan cukai rokok patut diapresiasi. Namun Isman juga meminta agar kenaikan cukai rokok harus memperhatikan kondisi dari industri yang ada saat ini.

"Memang cukup sulit memperbincangkan masalah rokok ini, kalau dari GAPPRI saya meminta untuk memperhatikan industri. Karena memang pasar ini sedang tidak bersahabat," jelasnya

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya