Kemudian, di 2018 pemerintah akan menaikan sasaran program PKH dari sebelumnya 6 juta menjadi 10 juta. Kemudian, di tingkat perluasan cakupan bantuan nontunai yang saat ini 1,2 juta diupayakan meningkat.
Baca juga: Seleksi Kompetensi Dasar, Lihat Wajah Tegang Para Pejuang CPNS Ini
"Jadi sebelumnya subdisi pangan pagu ke Kemensos, sehingga ada pagu Rp26 triliun yang akan dalam bentuk-bentuk skim dialokasi, satu bantuan pangan nontunai, dan bantuan pangan sepenuhnya oleh Kemensos. Kenapa dipindahkan, karena ini dinilai lebih tepat sasaran membantu masyarkat wilayah kurang mampu minimal dengan PKH 10 juta,"tuturnya.
Untuk lebih jelas mekanisme pagu dan pekerjaannya, Askolani mengatakan, dalam waktu dua sampai tiga minggu lagi akan dilakukan pembahasan antara Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kementerian serta Lembaga.
"Untuk merinci lagi kemudian ketahuan berapa belanja modal, pegawai, bantuan sosial setelah keputusan dari tambahan pagu di masing-masing K/L. Nanti rinciannya akan dibuatkan Pepres di penghujung November 2017,"tandasnya.
(Rizkie Fauzian)