Baca juga: Apa Alasan Bea Cukai Naikkan Tarif Cukai Rokok 10,04%?
Jumlah tersebut diprediksi akan semakin tertekan oleh wacana kenaikan cukai oleh pemerintah. Yang mana pemerintah akan menaikan cukai sebesar 10,4% pada tahun 2018.
Oleh karenanya GAPPRI mengaku pesimistis dengan kenaikan sebesar 10,04 %, bisa memberi kontribusi lebih besar terhadap penerimaan CHT. Apalagi saat ini kondisi ekonomi saat ini tengah tidak stabil.
Belum lagi, penurunan daya beli pun terjadi secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga sedikitnya mempengaruhi kinerja industri rokok
(Rizkie Fauzian)