Simak! Aturan Tarif Cukai Rokok Naik 10% Terbit 2 Hari Lagi

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 26 Oktober 2017 14:42 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10,04% yang akan berlaku pada 1 Januari 2018 nanti. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga akan segera mengeluarkan peraturan terkait kenaikan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menyatakan, untuk harga rokoknya juga ada di PMK yang akan dikeluarkan dalam 2 hari ini.

"Iya sudah ada (harga rokok). Nunggu PMK-nya aja dah paling 1 hari-2 hari ini," ungkapnya di Gedung Dhanapala, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Suahasil mengatakan sudah ada angkanya hanya saja belum bisa menjelaskan dengan detail. Namun, dia menekankan untuk persentase kenaikannya masih seperti semula yakni 10,04%.

"Lupa angkanya. Nanti saya cek. Kalau presentasenya persis seperti yang di umumkan bu Menteri. Rinciannya sudah ada di PMK 1 hari-2 hari ini," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya