Wah, Asosiasi Maskapai Setuju Tarif Batas Bawah Pesawat Dinaikkan

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 26 Oktober 2017 19:42 WIB
Foto: Feby Novalius/Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana melakukan perubahan tarif batas bawah yang sebelumnya 30% dari batas atas. Adapun besaran kenaikan diperkirakan sekira 10% atau tarif batas bawah menjadi 40% dari batas atas.

Merespon rencana hal tersebut, Ketua Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Pahala Mansury mengatakan, INACA melihat dengan berbagai aspek seperti biaya operasional, kelangsungan usaha dan berapa biaya safety yang harus ditanggung.

Sebagai maskapai aspek-aspek tersebut wajar dalam menentukan sikap dari kebijakan yang akan ditetapkan ke depan seperti apa. Tentu maskapai memiliki implikasi masing-masing pertimbangan seperti pengaruh pada biaya operasional keseluruhan dan komposisi biaya operasional terkait biaya safety dan maskapai tetap akan menjaga semua itu dalam persentase wajar.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Bandara, Asosiasi Maskapai Minta Tambahan Taxi Way

"Jadi bila dilihat dari aspek tersebut maka ini (kenaikan tarif batas bawah) sudah wajar untuk bisa dipertimbangkan dan untuk dapat disesuaikan," tuturnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya