JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana melakukan perubahan tarif batas bawah yang sebelumnya 30% dari batas atas. Adapun besaran kenaikan diperkirakan sekira 10% atau tarif batas bawah menjadi 40% dari batas atas.
Merespon rencana hal tersebut, Ketua Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Pahala Mansury mengatakan, INACA melihat dengan berbagai aspek seperti biaya operasional, kelangsungan usaha dan berapa biaya safety yang harus ditanggung.
Sebagai maskapai aspek-aspek tersebut wajar dalam menentukan sikap dari kebijakan yang akan ditetapkan ke depan seperti apa. Tentu maskapai memiliki implikasi masing-masing pertimbangan seperti pengaruh pada biaya operasional keseluruhan dan komposisi biaya operasional terkait biaya safety dan maskapai tetap akan menjaga semua itu dalam persentase wajar.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Bandara, Asosiasi Maskapai Minta Tambahan Taxi Way
"Jadi bila dilihat dari aspek tersebut maka ini (kenaikan tarif batas bawah) sudah wajar untuk bisa dipertimbangkan dan untuk dapat disesuaikan," tuturnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Dia menegaskan lagi, dari komposisi dan peningkatan biaya yang harus ditanggung maskapai sampai sejauh ini, kenaikan tarif batas bawah tidak akan berpengaruh. Oleh karena itu, INACA membuka peluang untuk menaikkan tarif batas bawah tersebut.
"Kita optimis peningkatan tarif batas bawah tidak akan mempengaruhi kenaikan inflasi nasional. Karena peningkatan kapasitas yang ada dan industri kalau ada potensi internasional secara signifikan,"ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya sedang membahas dengan stakeholder terkait kenaikan tarif batas bawah ini. Diharapkan kenaikan tarif ini bisa mengakomodir kenaikan keselamatan yang lebih baik.
Baca juga: Kurangi Beban APBN, Kemenhub Ajak Swasta Kelola Bandara
"Kan macam-macam mereka keinginannya. Kita ingin bahwasanya tarif batas bawah itu memberikan suatu yang baik untuk semuanya. Untuk konsumen, jangan sesaat kita dapat Rp200.000 -Rp300.000 tapi safetynya tidak bisa tercover baik. Safety nomor satu,"ujarnya.
Budi mengatakan, rencana kenaikan batas bawah ini sesuai dengan kalkulasi yang dilakukan. Secara average sudah saatnya kita evaluasi terhadap tarif batas bawah.
"Tapi kami tidak ingin penumpang airline kecewa. Harus ada pembelajaran tertentu konsumen, bahwa harga pokok penerbangan akan terbentuk , sehingga tarif batas bawah yang menjadi pengurang apa yang didapatkan airline harus kita tingkatkan supaya mereka semakin sehat,"ujarnya.
Budi mengatakan, secepatnya pembahasan dilakukan dengan seluruh stakeholder. Hasilnya pun akan segera juga diumumkan.
"Waktunya dalam satu bulan. Dengan besaran kita akan lihat 5-10%," tuturnya.
(Rizkie Fauzian)