JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding pemerintah lebih berpihak kepada industri rokok dalam menentukan arah kebijakan menaikkan cukai rokok sebesar 10,04% yang berlaku mulai 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kenaikan cukai rokok pun dipastikan akan segera terbit. Namun YLKL menyayangkan proses formasinya lantaran menuduh pemerintah menuduh aspirasi dari masyarakat sipil.
Lantas, benarkah hal tersebut?
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi menegaskan bahwa langkah pemerintah menaikan cukai rokok sudah memerhatikan banyak aspek dan masukan dari sejumlah kalangan. Jadi tidak sebatas dari pelaku industri saja.
Baca Juga: Realisasi Rp77,89 Triliun, Menko Darmin: Beli Cukai Tembakau Tidak Setiap Waktu