JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dianggap terlalu meresahkan masyarakat dalam pengumpulan perpajakan.
Ditjen Pajak disebut terlalu mengupayakan segala cara untuk memenuhi target penerimaan perpajakan hingga akhir tahun nanti.
Salah satu langkah yang dilakukan Ditjen Pajak yakni melalui law enforcement atau penegakan hukum. Di mana Ditjen Pajak menjatuhkan bukti permulaan (buper) kepada Wajib Pajak (WP).
Hal ini membuat pengamat perpajakan mengatakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menertibkan penegak hukum perpajakan ini.
Dengan kecaman tersebut, bahkan salah satu pejabat Ditjen Pajak yang menjabat sebagai Direktur Penegakan Hukum dengan inisial DS disebut-sebut telah mengundurkan diri.
Mengenai hal ini, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan dirinya tidak tahu menahu. Pasalnya dirinya belum menerima surat pengunduran diri dari pejabat eselon II Ditjen Pajak tersebut.
"Belum denger tuh (pengunduran diri). Secara resmi saya belum terima (surat pengunduran diri)," tukas Ken di Kantornya, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
(Dani Jumadil Akhir)