Setoran Kurang Rp407 Triliun, Ditjen Pajak Kembali 'Berburu' Pengusaha

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Jum'at 27 Oktober 2017 20:57 WIB
Ilustrasi: (Foto: Antara)
Share :

"WP bisa mengakui ketidakbenarannya dan WP bisa menyampaikan itu kepada penyidik," jelasnya.

Selain itu, dia menjelaskan saat WP memperbaiki sendiri dan tidak ada surat ketetapannya tapi hasil pemeriksaan dan surat ketetapan pajak (SKP) nya sudah keluar maka tentunya harus dibayarkan dna bukpernya diselesaikan. Jadi menurut Ken, tidak dilakukan pemungutan sebanyak 2 kali.

"Jadi bukan dobel, enggak ada yang ditakut-takutin. Kita melakukan law enforcement seperti biasa. Bagi yang ikut tax amnesty 2015 ke bawah pasti enggak dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau 2016 ke atas, iya," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya