Setoran Kurang Rp407 Triliun, Ditjen Pajak Kembali 'Berburu' Pengusaha

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Jum'at 27 Oktober 2017 20:57 WIB
Ilustrasi: (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus melakukan upaya untuk memaksimalkan penerimaan pajak hingga akhir tahun ini. Bahkan Ditjen Pajak disebut meresahkan dan menakuti Wajib Pajak demi mencapai penerimaan pajak tersebut.

Tercatat, penerimaan pajak hingga kini mencapai Rp876,58 triliun atau 68,29% dari target penerimaan pajak 2017 Rp1.283,6 triliun atau kurang sekira Rp407 triliun

Ditjen Pajak bahkan melakukan law enforcement atau penegakan hukum. Isu yang beredar Ditjen Pajak menjatuhkan bukti permulaan (buper) kepada 700 Wajib Pajak (WP) Badan, namun setengahnya dibatalkan. Tapi hal itu dibantah oleh Ditjen Pajak.

"Menyangkut masalah bahwa Ditjen Pajak menakut-nakutin WP dengan membatalkan bukti permulaan. Sama sekali tidak benar. Bukti permulaan tidak dibatalkan tapi diselesaikan," ungkap Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi di kantornya, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Menurutnya, ada dua cara penyelesaian Bukper yang bisa dilakukan. Pertama, dilanjutkan ke penyidikan apabila ada tindak pidana di bidang perpajakan dan ke-dua, sesuai dengan ketentuan Undang-undang KUP pasal 8 ayat 3 yang menyatakan apabila dilakukan Bukper, WP bisa memperbaiki sendiri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya