JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melelang 15 wilayah kerja (WK) pada tahun ini. Sejak di mulai penawaran pada 7 Juli 2017, sudah ada 19 perusahaan minyak dan gas bumi (migas) yang sudah akses dokumen lelang.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Ego Syahrial mengatakan, lelang tahap pertama dengan sistem gross split masih terus ditawarkan. Pemerintah berupaya terus supaya lelang ini bisa diminati.
Baca Juga: Walah, Baru 70% Operator Hulu Migas yang Ungkap Beneficial Ownership
Caranya dengan validasi model sistem gross split pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 52. Kesimpulan akhir Permen 52 ditawarkan dengan hal-hal yang sama untuk kontraktor seperti cost recovery mulai dari sisi IRR dan lainnya.
"Peting detail itu mengundang terhadap lelang pertama di mana ada 10 WK konvensional dan lima WK nonkonvesnsional. Dari 10 itu, kalau enggak salah tujuh joint study, tiga regular. Jadi sebatas bisa disampaikan sudah 19 yang mengakses," ujarnya, di Ruang Damar, Gedung Heritage Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Baca Juga: Penuhi Pasokan Gas RI, Arcandra Tahar: Teknologi FSRU adalah Sebuah Kebutuhan
Di dalam batas akhir penyampaian partisipasi dokumen pada Agustus 2017, masih ada perusahaan yang belum mau menjadi peserta lelang. Hal ini di mana perusahaan migas masih menunggu kepastian pajak yang saat ini tengah dirampungkan oleh Kementerian Keuangan.
"Jadi ini dasar kami, kita ubah tata waktu penyampaian partisipasi dokumen dari sebelumnya Agustus. Ini dilakukan karena pemerintah mendengar investor yang butuh kepastian soal pajak gross split-nya," tuturnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)