BUMN Dilarang Garap Proyek di Bawah Rp100 Miliar, Menteri PUPR: Itu Imbauan

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Jum'at 27 Oktober 2017 16:04 WIB
Foto: Menteri PUPR (Prabowo/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar proyek pembangunan infrastruktur di bawah Rp50 miliar jangan dikerjakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun, pemerintah justru memberikan batasan Rp100 miliar ke atas untuk proyek yang bisa di garap oleh BUMN.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, tidak akan membuat aturan khusus untuk batasan proyek Rp100 miliar tersebut. Pasalnya saat ini sudah ada aturan yang menetapkan batasan terendah Rp50 miliar.

"Enggak, karena itu Peraturan Presiden (Perpres) besar itu kan Rp50 miliar. Jadi ini hanya imbauan kalau yang Rp50 miliar itu kan ada Permennya," ungkap Basuki di Kantornya, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Menurutnya, sesuai dengan aturan yang ada saat ini batasan hanya berlaku sesuai dengan yang ada di Perpres. Oleh karenanya Rp100 miliar hanya sebagai imbauan.

"Karena itu susuai Perpres. Kualifikasi besar itu sampai Rp50 miliar sehingga saya imbau hanya BUMN. Yang besar lainnya masih boleh. Khusus BUMN kita imbau supaya tidak melakukan itu," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya