Jadi Tersangka, Eks Bos Allianz Life Indonesia Kabur ke Luar Negeri

Badriyanto, Jurnalis
Senin 30 Oktober 2017 14:09 WIB
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta memastikan eks Presiden Direktur (Presdir) PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling sudah tidak lagi berada di Indonesia, ia diduga sengaja melarikan diri ke luar negeri.

Diketahui, Joachim merupakan salah satu dari dua petinggi PT Allianz Life Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka perlindungan konsumen oleh Polda Metro Jaya. Satunya lagi yaitu Manajer Claim Yuliana Firmansyah.

"Informasi penyidik dari Imigrasi, dia (Joachim) tak ada di Indonesia, tapi masih di wilayah Asia. Kita akan cek keneradaan pastinya," kata Adi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka Joachim sudah kali mangkir dari panggilan penyidik. Pertama, pada Kamis 12 Oktober ia tidak datang dan meminta dijadwalkan ulang, setelah dijadwal ulang pada Kamis 26 Oktober ia kembali mangkir tanpa alasan.

Oleh sebab itu, penyidik berencana koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes (Divhubinter) Polri agar meminta bantuan Interpol melacak keberadaan Joachim, dan kemudian dijemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan yang pertama setelah ditetapkan tersangka.

"Kita lakukan tahapan sesuai KUHAP, nanti tinggal kita tindak lanjuti menggunakan mekanisme yang sesuai aturan, termasuk melalui Interpol dan lainnya," tuturnya.

Sekedar informasi, Joachim dan Yuliana dilaporkan nasabah Allianz bernama Ifranius Algadri, yang merasa dipersulit saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit.

Keduanya diduga melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis karena selalu meminta catatan medis lengkap dari rumah sakit, sebagai syarat untuk mencairkan atau klaim. Padahal, rumah sakit tidak pernah memperkenankan memberi catatan medis lengkap.

Laporan Ifranius itu tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017, tentang dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.

Atas laporan itu, polisi telah menetapkan Joachim dan Yuliana sebagai tersangka. Berbeda dengan Joachim, Yuliana telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam panggilan keduanya, pada Selasa 17 Oktober 2017 kemarin.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya