JAKARTA - PT Asuransi Allianz Utama menegaskan bahwa kasus Ibu Mariana pemilik Toko Sony Vaio Pekanbaru, Riau, sudah selesai di Mahkamah Agung sejak tahun 2015.
Corporate Secretary Asuransi Allianz Indonesia, Adrian DW menjelaskan pihaknya telah mengetahui perihal laporan terkait penolakan klaim dari Mariana terkait PT Asuransi Allianz Utama.
“Dalam hal ini, kami sangat menghormati hak nasabah untuk mengajukan banding atas keputusan klaim yang telah kami berikan,” katanya di Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Baca juga: Berkaca dari Kasus Allianz, YLKI Minta OJK Buat Standar Kontrak Asuransi